GMNI, Kegagalan Merumuskan Ideologi
Oleh: Ichwan Ar
Berbicara mengenai Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), diskursus yang muncul tentang heroisme semu, konflik organisasi, kegelisahan dan fragmen mimpi politik dari kelompok yang merepresentasikan diri sebagai nasionalis muda. Ironisnya, napas yang sama masih mengemuka pada saat organisasi mahasiswa ini genap berusia 48 tahun pada 23 Maret ini. Persoalan yang muncul masih berkutat pada konflik organisasi dan keterpenjaraan dalam romantisme sejarah.
Konflik semakin mengental dalam bentuk perpecahan. Pada tingkat presidium, kepengurusan terbelah antara presidium versi Kongres Kupang 1999 dan Kongres Luar Biasa di Semarang 2000.
Pada tingkat implementasi gerakan, yang lebih banyak mengemuka adalah model aksi di jalanan. Sebuah pilihan yang lebih banyak didasari pada euforia politik pascareformasi, mengikuti tren hiruk pikuk aksi mahasiswa dan terlihat sekadar mengisi kebutuhan aktivitas organisasi.
Dengan demikian, tidak mengherankan jika yang kemudian muncul adalah tipologi gerakan politik semu, miskin gagasan dan terjebak pada karakter aktifisme belaka.
Keterpenjaraan dalam romantisme masa lalu mengental dalam pola kaderisasi dan struktur gerakan yang tidak bergeser dari simbol-simbol kebesaran di masa silam. Hal itu terlihat dari model rekrutmen dan pendidikan kader yang lebih mempertimbangkan kuantitas daripada kualitas.
Tidak aneh, jika kemudian para kader lebih mengedepankan hal-hal yang berbau seremonial dan pilihan aktivitas yang menawarkan “gebyar” serta ilusi tentang gerakan politik mahasiswa. Hal-hal yang menyangkut ruang pergulatan pemikiran nyaris tidak tersentuh. Pada akhirnya, produk yang dihasilkan adalah kader-kader karbitan yang lemah secara intelektual, miskin pemahaman ideologi dan cenderung bersikap komprador pada penguasa.
Refleksi Total
Meski demikian, terasa lebih memprihatinkan melihat situasi itu tidak juga diimbangi dengan kemunculan kesadaran politik dari para aktivisnya untuk merefleksi problem mendasar yang diidap organisasi.
Hal lainnya adalah kesiapan menerima kritik. Jika kesiapan itu tidak ada, refleksi tersebut justru berpotensi menumbuhkan konflik baru bagi kelompok yang tidak sepaham. Pilihan itu juga cenderung tidak populer serta jauh dari ilusi kekuasaan politik. Dengan demikian, refleksi menjadi pilihan yang tidak menarik.
Kembali ke Pancasila (SUARA PEMBARUAN DAILY)
Sri-Edi Swasono
Tatkala demokrasi dalam krisis, Bung Hatta mengajak kita kembali patuh menaati Pancasila sebagai filsafat negara kita. Pada 1960, tulisan Bung Hatta berjudul Demokrasi Kita yang diterbitkan oleh majalah Pandji Masjarakat mengegerkan perpolitikan Indonesia. Akibatnya, kebebasan Bung Hatta dipasung, dilarang memberikan kuliah di UGM dan di universitas lainnya. Dr Hamka sebagai pimpinan Majalah Pandji Masjarakat ditangkap dan dipenjarakan. Dikeluarkan pula larangan untuk membaca, menyebarkan, dan menyimpan Demokrasi Kita.
Inti dari tragedi 1960 itu adalah kecemasan Bung Hatta tentang demokrasi Indonesia yang terancam. Terjadinya krisis demokrasi atau demokrasi dalam krisis. “…. Demokrasi yang tidak kenal batas kemerdekaannya lupa syarat-syarat hidupnya dan melulu menjadi anarki lambat laun akan digantikan oleh diktator. Ini adalah hukum besi daripada sejarah dunia….” Demikian ditegaskan Bung Hatta setelah menjelaskan latar belakang mengapa tindakan Bung Karno yang menyimpang jauh dari dasar-dasar konstitusi itu adalah akibat dari krisis demokrasi.
Merdeka secara Mahardika
BUDIARTO DANUJAYA
Kelaziman politik menyebut peristiwa seperti 17 Agustus 1945 sebagai Hari Kemerdekaan, Independence Day. Mengapa bukan menyebut Hari Kebebasan? Tentu bukan tanpa alasan.
Sebagai konsep politik kebebasan telah mengalami perjalanan artikulatif panjang karena itu sarat makna. Betapa pun, sulit kita sirnakan sepenuhnya tafsir kebebasan nasional secara terbatas, yakni sekadar kebebasan dari: keterlepasan sebuah bangsa dari belenggu penjajahan.
Dalam makna harfiahnya, kemerdekaan nasional secara apriori menyuratkan kemandirian, independence. Itulah situasi ketika sebuah bangsa menyatakan ketaktergantungan konstitutifnya kepada siapa atau apa pun, kecuali kepada diri sendiri sebagai sebuah entitas sosiopolitik: sebuah bangsa.
Jadi, dalam laras politik, pernyataan kemerdekaan nasional merupakan pekik kedaulatan konstitutif sebuah bangsa.
tinggalkan komentar